Eliminasi dan Substitusi Resiko Pengendalian Virus Corona di Unit Pengolahan Ikan (UPI)

 

Eliminasi dan Substitusi Resiko Pengendalian Virus Corona di Unit Pengolahan Ikan (UPI)

Eliminasi dan substitusi risiko Pada dasarnya langkah ini adalah untuk mencegah virus Corona atau orang yang tertular masuk ke lingkungan UPI melalui tindakan-tindakan:

1. Lakukan pengujian/test Covid-19 secara periodik kepada seluruh karyawan. Dorong karyawan untuk melakukan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

2. Lakukan skrining suhu badan di pintu masuk lingkungan UPI (di pos Satpam dan/atau di gedung pengolahan/kantor) menggunakan alat pengukur suhu yang akurat. Sediakan sarana pencuci tangan di tempat-tempat tersebut dan mencuci tangan menggunakan sabun biasa setidaknya selama 30 detik cukup untuk melumpuhkan virus (Duda-Chodak et al., 2020). Atur antrian satu karyawan dengan lainnya pada waktu pengukuran suhu atau cuci tangan . Lakukan hal ini untuk karyawan dan non karyawan.

 3. Karyawan yang menunjukkan gejala demam/suhu badan tinggi (>37,5° C) atau gejala lain, tidak diperbolehkan masuk bekerja dan segera dikonsultasikan ke Klinik Kesehatan setempat.

4. Karyawan yang memperoleh hasil uji Covid-19 positif agar segera melakukan isolasi mandiri dan dikonsultasikan dengan Klinik Kesehatan setempat atau Rumah Sakit, dan dilaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terdekat. Pihak UPI agar segera melakukan pelacakan dan pengujian Covid-19 kepada keluarga dan/atau kontak terdekatnya. Konsultasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat mengenai siapa yang termasuk dalam keluarga dan/atau kontak terdekat dan batas waktu kontak. Karyawan tersebut dapat dipekerjakan kembali apabila hasil uji oleh Klinik Kesehatan atau Rumah Sakit setempat telah menunjukkan hasil negative

5. Karyawan yang pernah dirawat di Rumah Sakit karena menderita Covid-19 bisa dipekerjakan kembali setelah mendapatkan Surat Bebas Covid-19 dari Rumah Sakit tempat perawatan.

6. Batasi jumlah tamu dalam satu hari. Tamu yang menunjukkan gejala demam/suhu tinggi (>37,5° C) atau gejala lain 2 tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan UPI.

7. Bila tamu diperbolehkan masuk ke UPI, mereka harus mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan dan manajemen perlu menyediakan APD bagi tamu.

8. Pemasok yang secara rutin mengirimkan bahan baku, bahan penolong maupun bahan pembantu agar didaftar dan dilakukan pengujian Covid-19 secara berkala. Hanya mereka yang terdaftar yang boleh memasuki gedung pengolahan. Pemasok yang tidak terdaftar agar disediakan tempat terpisah untuk transit.

9. Pastikan bahan non ikan (misalnya bahan pengemas) telah didisinfeksi sebelum dibawa masuk ke UPI.

10.Pastikan kendaraan dan peralatan pemasok didisinfeksi seperlunya sebelum memasuki lingkungan UPI.

11. Untuk UPI skala kecil, diutamakan untuk menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun dan hand sanitizer di pintu masuk ruang pengolahan dan toilet, serta menyediakan alat pengukur suhu untuk karyawan.


Sumber: Achmad Poernomo 2021, Buku Panduan Sanitasi dan Higiene Plus Panduan Pengendalian Risiko Covid 19 di Unit Penanganan & Pengolahan Ikan "GLOBAL QUALITY AND STANDARDS PROGRAMME (GQSP) INDONESIA SMART-Fish 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)