Gambaran Umum KOMPAK (Kelompok Masyarakat Penggerak KonservasI)


Gambaran Umum KOMPAK  (Kelompok Masyarakat Penggerak KonservasI)


KOMPAK (Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi) merupakan sebutan untuk kelompok masyarakat yang peduli dan memiliki komitmen dalam menjaga kelestarian alam yang diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatannya yang selalu berada dalam koridor konservasi. Kelompok ini didirikan berdasarkan inisiatif langsung dari masyarakat. Bentuk-bentuk kegiatan konservasi yang dilakukan antara lain perlindungan, pelestarian, pengawasan dan pemanfaatan pada kawasan konservasi ataupun pada jenis ikan yang langka ataupun yang dilindungi. Kelompok masyarakat itu sendiri berperan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan konservasi karena bersentuhan secara langsung dengan kawasan atau sumber daya yang dilindungi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka kapasitas dan kapabilitas kelompok perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, pemerintah berupaya meningkatkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat atau kelompok tersebut melalui dukungan baik dari segi fisik maupaun non fisik. Dukungan fisik yang dilakukan antara lain penyediaan bantuan sarana prasarana. Sementara dukungan non fisik dapat berupa pembinaan. Dukungan tersebut juga diberikan agar kelompok masyarakat dapat mengelola kawasan dan sumber daya secara mandiri sekaligus dapat mendatangkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya, mengupayakan program Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Konservasi untuk Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK). Bantuan ini merupakan bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Bantuan ini diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan sarana prasarananya, sehingga perlu dilakukan kegiatan penyaluran atau pemberian bantuan konservasi. Program ini dimaksudkan agar kelompok masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi maupun jenis-jenis biota laut yang dilindungi atau terancam punah. Selain itu, penyaluran bantuan konservasi juga menjadi upaya DJPRL KKP untuk mencapai target efektifitas pengelolaan kawasan konservasi dan jenis biota laut langka/dilindungi sekaligus menjadi strategi pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.

 

Program Bantuan Konservasi ini dilaksanakan hampir di setiap tahun anggaran dan dapat disalurkan kepada siapa saja yang memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Kriterianya adalah kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan di bidang konservasi kelautan dan perikanan dengan kriteria kegiatan memenuhi salah satu dibawah ini:

  1. Perlindungan kawasan konservasi dan jenis ikan dilindungi;
  2. Pengawasan (Pokmaswas) Konservasi;
  3. Pelestarian kawasan konservasi atau jenis ikan dilindungi; atau
  4. Pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan dilindungi.

Sumber: https://kkp.go.id/djprl/bpsplpadang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)