PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

 

Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan


Sesuai Permen KP No. 47 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, secara infografis pemanfaatan setiap zona kawsan konservasi

Pemanfaatan di kawasan konservasi perairan dikelola dengan melalui sistem Zonasi. Setiap kategori kawasan memiliki kriteria zonasi yang berbeda, yakni:


1. Kategori Taman

a. Zona Inti

  • Harus ada
  • Paling sedikit melindungi 10% dari luas ekosistem / habitat biota target
  • perlindungan sumber daya genetik
  • habitat alami/penting bagi sumber daya ikan yang meliputi: a) daerah pemijahan; b) daerah asuhan; dan c) daerah mencari makan
  • pelimpahan biota laut ke daerah penangkapan ikan
  • pemulihan biota dan habitat
  • perlindungan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap perubahan
  • perlindungan cagar budaya

b. Zona Pemanfaatan Terbatas

  • Harus ada
  • Dapat dibagi ke dalam : Subzona perikanan tangkap, Subzona perikanan budidaya, Subzona pariwisata
  • Subzona harus dijabarkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dalam Rencana Pengelolaan kawasan konservasi.

c. Zona Lain

  • Tidak harus ada
  • Apabila ada, dapat berupa : zona rehabilitasi, zona bangunan dan instalasi laut, zona pelabuhan/tambat labuh, zona jalur lalu lintas kapal, zona religi/situs budaya, zona sesuai karakteristik kawasan.

 

2. Kategori Suaka

a. Zona Inti

  • Harus ada
  • Paling sedikit melindungi 70% dari luas ekosistem / habitat biota target
  • perlindungan sumber daya genetik
  • habitat alami/penting bagi sumber daya ikan yang meliputi: a) daerah pemijahan; b) daerah asuhan; dan c) daerah mencari makan
  • pelimpahan biota laut ke daerah penangkapan ikan
  • pemulihan biota dan habitat
  • perlindungan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap perubahan
  • perlindungan cagar budaya

b. Zona Pemanfaatan Terbatas

  • Tidak harus ada
  • Apabila ada, dapat dibagi ke dalam : subzona perikanan tangkap bagi nelayan kecil, subzona perikanan budidaya bagi pembudidaya ikan kecil.
  • Subzona harus dijabarkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dalam Rencana Pengelolaan kawasan konservasi.

c. Zona Lain

  • Tidak harus ada
  • Apabila ada, dapat berupa : zona rehabilitasi, zona bangunan dan instalasi laut, zona pelabuhan/tambat labuh, zona jalur lalu lintas kapal, zona religi/situs budaya, zona sesuai karakteristik kawasan.

 

3. Kategori Kawasan Konservasi Maritim

a. Zona Inti

  • Harus ada
  • bagian dari daerah perlindungan adat yang disakralkan
  • terdapat infrastruktur adat
  • terdapat benda peninggalan sejarah
  • tempat ritual keagamaan yang tidak boleh diganggu.

b. Zona Pemanfaatan Terbatas

  • Harus ada
  • Dapat dibagi ke dalam Subzona perikanan tangkap, Subzona perikanan budidaya, dan/atau Subzona pariwisata
  • Subzona harus dijabarkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dalam Rencana Pengelolaan kawasan konservasi.

c. Zona Lain

  • Tidak harus ada
  • Apabila ada, dapat berupa : zona rehabilitasi, zona bangunan dan instalasi laut, zona pelabuhan/tambat labuh, zona jalur lalu lintas kapal, zona religi/situs budaya, zona sesuai karakteristik kawasan.




Adapun kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan di setiap zonasi kategori kawasan konservasi adalah sebagai berikut:



Sedangkan kegiatan yang dilarang dilakukan antara lain reklamasi, pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka; pembuangan (dumping); dan pembuangan air bilas kapal.

 

Adapun Tahapan Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi adalah sebagi berikut:



Rencana Zonasi kemudian dituangkan dalam Dokumen Final pada tahapan penetepan kawasan konservasi.


Sumber:  https://kkp.go.id/djprl/bpsplpadang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Proses Pembuatan Nugget Ikan