TAHAPAN PROGRAM INBIS INVAPRO-KP




 Tahapan Program INBIS Invapro Bidang Kelautan dan Perikanan

Pelaksanaan kegiatan Inkubasi Bisnis Inovasi Produk Kelautan dan Perikanan BBP3KP meliputi pembinaan, pendampingan dan pengembangan performa inofasi terhadap pelaku usaha yang menjadi tenant Inbis Invapro KP BBP3KP terdiri dari tahapan: pra inkubasi, inkubasi, dan pasca inkubasi.

 

Pra Inkubasi

Pada tahap pra inkubasi, Tim Inkubasi Bisnis Invapro KP BBP3KP melakukan seleksi calon tenant yang diperuntukan bagi UMKM pengolah dan pemasar produk kelautan dan perikanan. Seleksi calon tenant terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi, verifikasi, penilaian dan penetapan tenant, serta pengumuman tenant oleh tim Inbis Invapro-KP BBP3KP.

Pemeriksaan Administrasi

Pemeriksaan administrasi calon tenant dilakukan oleh Tim Inbis Invapro-KP BBP3KP dengan mengecek kelengkapan dan kesesuaian administrasi calon tenant. Hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi diinformasikan melalui Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan serta diumumkan melalui website BBP3KP untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Verifikasi

Tim Inbis Invapro-KP BBP3KP melakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran terhadap calon tenant yang telah memenuhi persyaratan administrasi, penilaian komitmen, kompetensi, rencana bisnis dan rencana pengembangan usaha calon tenant. Calon tenant diharuskan menyiapkan dokumen asli sesuai persyaratan administrasi serta data pendukung lainnya. Tim Inbis Invapro-KP BBP3KP dapat melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan.

Penilaian

Penilaian dilakukan melalui wawancara terhadap komitmen, kompetensi, rencana bisnis, dan rencana pengembangan usaha calon tenant.

Penetapan Tenant

Penetapan tenant dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian kompetensi dengan pembobotan dari: komitmen, rencana bisnis, rencana pengembangan usaha, dan kewirausahaan. Rekapitulasi hasil penilaian selanjutnya dirangking untuk mendapatkan calon tenant dengan nilai tertinggi untuk ditetapkan sebagai tenant.

Pengumuman Tenant

Tenant terpilih yang sudah ditetapkan oleh Kepala BBP3KP selanjutnya diumumkan melalui surat pemberitahuan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kelautan dan Perikanan dengan tembusan kepada tenant, serta dimuat di website BBP3KP.

 

Inkubasi

Tenant yang telah terpilih akan melakukan penandatanganan kontrak kerjasama program Inkubasi Bisnis Invapro-KP BBP3KP. Selama masa inkubasi tenant akan mendapatkan pendampingan sebagai berikut.

Bimbingan Teknis

Bimbingan teknis pada kegiatan Inbis Invapro KP BBP3KP dilaksanakan dalam bentuk Workshop Pembekalan Kegiatan serta kunjungan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi tenant dalam mengelola usaha dan pemasarannya terkait, antara lain sebagai berikut.

  1. Program Inbis Invapro KP BBP3KP
  2. Kelayakan dasar pengolahan (GMP dan SSOP)
  3. Mutu dan sertifikasi produk
  4. Kewirausahaan
  5. Manajemen usaha (Penyusunan Business Canvas, Penyusunan Action Plan, Aplikasi Pembukuan dan analisa usaha, Penyusunan Laporan Keuangan dan cashflow)
  6. Promosi dan pemasaran (Akses Pasar, e-marketing)
  7. Akses permodalan dan peningkatan kapasitas kelembagaan
  8. Teknik pengemasan dan pelabelan

 

Pendampingan dan Fasilitasi

Pendampingan dan fasilitasi kepada tenant dilakukan oleh Tim Inbis Invapro-KP melibatkan Dinas yang membidangi Kelautan dan perikanan Kab/Kota serta Penyuluh Perikanan. Tenant mendapatkan pendampingan, fasilitasi, serta dukungan dalam bentuk sebagai berikut.

  1. Memberikan bimbingan teknis dan konsultasi pelayanan pengembangan usaha, seperti:
    1. Workshop Pembekalan Program Inbis Invapro KP
    2. Penerapan diversifikasi produk dan perbaikan proses produksi sesuai SNI
  2. Mendampingi UMKM/tenant dalam kegiatan pengembangan usaha, seperti:
    1. Pendampingan Pengembangan produk (Perbaikan mutu, diversifikasi produk, preferensi konsumen)
    2. Pendampingan penerapan jaminan mutu (GMP/SSOP, Desain Lay-Out, Pengujian mutu produk, Informasi Nilai Gizi)
    3. Pendampingan Manajemen usaha dan keuangan (Action PlanBusiness Model Canvas, Pembukuan, dan analisa usaha)
  3. Memfasilitasi perijinan berusaha dan sertifikasi bidang mutu, seperti:
    1. Fasilitasi Perijinan dan Sertifikasi (NIB, KUSUKA, P-IRT, SKP, SNI, MD, Halal, Barcode)
  4. Memfasilitasi pengembangan desain dan kemasan, seperti:
    1. Pendampingan dan fasilitasi pembiayaan desain, bahan dan label kemasan produk, serta pencantuman informasi nilai gizi
  5. Memfasilitasi promosi dan pemasaran, seperti: 
    1. Fasilitasi promosi dan pemasaran (Expo produk, Pameran/Bazar, pemasaran digital)
    2. Fasilitasi bahan promosi dan pemasaran seperti buku profil usaha, panel, kartu nama, banner, brosur, dan leaflet

 

Monitoring dan Evaluasi

Kegiatan monitoring dan evaluasi tenant dilakukan sebagai berikut ini.

  1. Tim Inbis Invapro-KP BBP3KP melakukan monitoring baik melalui kunjungan secara langsung maupun melalui media telekomomunikasi.
  2. Tenant mengisi formulir monitoring tenant yang telah disediakan. Formulir monitoring disampaikan setiap bulan.
  3. Tim Inbis Invapro-KP BBP3KP melakukan evaluasi keberhasilan dengan kriteria dan indikator UMKM yang Inovatif, Mandiri, dan Berdaya Saing.
  4. Tim Inbis Invapro-KP BBP3KP melaporkan pelaksanaan kegiatan Inbis Invapro-KP kepada Kepala BBP3KP.

 

Pasca Inkubasi

Setelah menjalani 1 (satu) tahun masa inkubasi, tenant akan dievaluasi untuk menentukan kelulusan yang dinilai berdasarkan kriteria dan indikator keberhasilan tenant di dalam program inkubasi. Pada tahap pasca inkubasi, tenant yang telah mendapatkan sertifikat kelulusan dikategorikan sebagai “tenant mandiri yang inovatif dan berdaya saing”. Setelahnya, tenant diharapkan mampu mengembangkan akses pasar dengan membangun jaringan kemitraan untuk pengembangan usahanya.

BBP3KP tetap melakukan komunikasi, layanan konsultasi, dan pembinaan terhadap tenant mandiri agar usahanya tetap berkelanjutan dan berkembang dengan memberikan akses permodalan, akses bantuan sarana prasarana produksi/pengolahan dan pemasaran pemerintah, temu bisnis, dan program instansi lain.



Sumber:  https://kkp.go.id/djpdspkp/bbp3kp

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Proses Pembuatan Nugget Ikan