Perbedaan Izin Edar BPOM (MD/ML) VS SPP IRT


 Perbedaan Izin Edar BPOM (MD/ML) VS SPP IRT


Peraturan perundang-undangan dibidang pangan berfungsi untuk menjamin dan mengawasi mutu sebuah produk sebelum beredar ditengah masyarakat. Baik makanan ataupun minuman, sebelum keduanya diedarkan terdapat beberapa jenis izin yang perlu diperhatikan pelaku usaha yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Izin Edar BPOM.

Izin Edar BPOM adalah izin produk makanan atau minuman yang dijual secara eceran dan umumnya dibuat oleh industri besar dari dalam maupun luar negeri serta menggunakan teknologi yang canggih. Berbeda dengan SPP-IRT, instansi berwenang yang mengeluarkan izin edar ini ialah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap produksi makanan dan minuman yang dibuat oleh industri berskala kecil (rumahan) dalam negeri. Yang umumnya dikategorikan sebagai industri rumah tangga adalah tempat produksi berlokasi di tempat tinggal, peralatan yang digunakan manual hingga semi otomatis dan produk yang dibuat bersifat kering. Izin PIRT adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT.

MD untuk idustri besar dan bersifat lokal, artinya Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

ML untuk industri besar dan bersifat Import, artinya produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Nestle, baik yang diimpor langsung ataupun dikemas ulang di Indonesia.

SP adalah sertifikat penyuluhan untuk usaha yang diawasi Dinas Kesehatan, nomor pendaftaran SP diberikan kepada pengusaha-pengusaha kecil dengan modal terbatas. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar. Misalnya memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.


Contoh Pengklasifikasian Produk Olahan Ikan yang harus memenuhi Izin Edar

BPOM atau PIRT




Sumber: 

https://goukm.id

https://www.legiska.co.id

Instagram Puslatluh kp (konseling perikanan)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)