Perbedaan Produk Olahan Yang Didaftarkan di BPOM dan P-IRT


 Perbedaan Produk Olahan Yang Didaftarkan di BPOM dan P-IRT


Banyaknya produk UMKM Pangan yang melakukan "klaim" manfaat atau khasiat produknya secara terbuka saat ini, membuat kami prihatin karena untuk melakukan tujuan penjualan produk beberapa pelaku UMKM memunculkan klaim-klaim manfaat (kesehatan) atas produk pangannya sementara ijinnya masih berupa P-IRT (Dinkes).

Izin BPOM Adalah Izin tertinggi di Indonesia yang harus dan wajib di miliki setiap Obat-obatan, Kosmetik dan Suplemen makanan yang beredar secara bebas, baik secara Penjualan Langsung / MLM. Ini karena BPOM adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yg bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat, makanan , minuman, kosmetik, suplemen & jamu di Indonesia, bukan Kementerian Kesehatan. Maka, apapun bentuk obat-obatan, suplemen makanan atau kosmetik nya harus & wajib memiliki Izin BPOM bukan Ijin KEMENKES/DINKES.

Izin PIRT Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.





Sumber: 
https://www.rumahumkm.net/
Instagram Puslatluh KP (Selingan Konseling Perikanan)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Proses Pembuatan Nugget Ikan