PERSYARATAN TEKNIS 
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)

Faktor penentu keberhasilan dan keberlanjutan usaha pembenihan ikan adalah kondisi unit pembenihan yang memenuhi kelayakan bioteknis yang meliputi lokasi, sumber air, tenaga kerja dan kelayakan sarana dan prasarana. Faktor tersebut diatas merupakan persyaratan penting untuk menjamin kelancaran manajemen operasional serta menghindari risiko kegagalan usaha pembenihan.
1.          Persyaratan Teknis Lokasi
Lokasi untuk unit usaha pembenihan ikan, harus berada di daerah yang terbebas dari banjir, pengikisan daerah pantai serta terhindar dari cemaran limbah industri, pertanian, pertambangan dan pemukiman. Kelayakan lokasi tersebut dimaksudkan untuk menghindari resiko kerugian dan kegagalan operasional suatu unit pembenihan akibat adanya kontaminasi cemaran dari lingkungan sekitar.
Pembenihan ikan sebaiknya tidak dekat dengan kawasan budidaya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari resiko terjadinya infeksi penyakit pada induk dan benih di unit pembenihan apabila di kawasan budidaya tersebut terjadi wabah penyakit ikan. Bagi unit pembenihan yang berdekatan dengan kawasan budidaya harus memiliki sarana pengolahan dan sterilisasi air.
Untuk lebih menjamin kelancaran kegiatan operasional, maka lokasi unit pembenihan ikan harus berada di daerah yang mudah dijangkau serta tersedia sarana dan prasaran penunjang seperti jaringan listrik, sarana komunikasi dan transportasi.


2.          Persyaratan Teknis Sumber Air
Persyaratan air yang digunakan dalam proses produksi benih harus layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup dan pertumbuhan ikan yang dipelihara (sesuai SNI). Kualitas kecukupan sumber air akan berdampak langsung terhadap mutu benih ikan kelangsungan usaha pembenihan.
Sumber air yang digunakan untuk proses produksi benih ikan harus tersedia sepanjang tahun serta bebas cemaran mikroorganisme pathogen, bahan organik dan bahan kimia. Bagi unit pembenihan yang memperoleh air dari sumber air yang keruh, maka unit pembenihan tersebut harus memiliki sarana filtrasi/pengendapan air.
3.          Kelayakan sarana dan Prasarana
Kelayakan sarana dan prasarana suatu suatu unit pembenihan ikan menjadi faktor yang cukup penting dalam penerapan CPIB, karena kelayakan sarana dan prasarana akan mempengaruhi operasional unit pembenihan secara optimal. Kelayakan sarana dan prasarana dimaksud adalah kesesuaian ketersediaan sarana dan prasarana pembenihan yang mencakup jumlah, kondisi dan kemampuan (daya dukung).

Ruang/Tempat


Kelayakan sarana dan prasarana bangunan bagi unit pembenihan ikan dalam rangka penerapan CPIB antara lain :         a.   Bangsal panen/ ruang pengemasan
Bangsal panen/pengemasan pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk melakukan kegiatan pemanenan dan pengemasan benih. Bangsal panen harus terpisah dari ruang kegiatan proses produksi serta dijaga kebersihannya

b.  Kantor/ruang administrasi
Kantor/ruang administrasi pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk melakukan kegiatan pencatatan administrasi dan penyimpanan dokumen serta transaksi jual beli atau menerima tamu

c.   Ruang Laboratorium
Ruang Laboratorium pada unit pembenihan ikan berfungsi sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengukuran kualitas air dan untuk pengamatan biologi. Keberadaannya harus terpisah dengan ruangan lain serta terjaga kebersihannya.

d.  Ruang mesin
Ruang mesin (pompa, genset dan blower) pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk melindungi peralatan-peralatan dari pengaruh negatif udara pantai (sifat korosit), serta melindungi dari tindakan orang yang tidak bertanggung jawab. Ruang tersebut dibuat secara terpisah antara satu peralatan mesin dengan yang lainnya.

e.   Tempat penyimpanan peralatan
Tempat penyimpanan peralatan pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk menyimpan peralatan agar terjaga kebersihannya. Tempat penyimpanan peralatan harus terpisah dari tempat penyimpanan barang lain seperti obat, bahan kimia dan pakan.

f.    Tempat penyimpanan pakan
Tempat penyimpanan pakan pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk menjaga agar kualitas pakan tetap baik serta terhindar dari kontaminan. Tempat penyimpanan pakan harus terpisah dengan tempat penyimpanan barang lain seperti obat-obatan, bahan kimia maupun peralatan serta terjaga kebersihannya. Tempat penyimpanan pakan harus tertutup serta terkontrol kondisinya.

g.  Tempat penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan
Tempat penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan pada unit pembenihan ikan berfungsi untuk menjaga agar kualitas obat-obatan dan bahan kimia tetap baik, serta menghindari kontaminasi dengan sarana produksi lainnya. Tempat penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan harus terpisah dengan tempat penyimpanan barang lain, terjaga kebersihannya serta terkontrol kondisinya.


 
Bak

a.   Bak pengendapan, sarana filtrasi dan Bak  Tandon
Unit pembenihan ikan yang memperoleh air dari perairan umum (laut, sungai, saluran irigasi), diharuskan memiliki sarana pengendapan, filtrasi dan bak tandon (sesuai SNI), yang berfungsi untuk mengendapkan menyaring dan menyimpan air, sehingga diperoleh air yang bermutu dalam jumlah yang cukup.
Unit pembenihan ikan yang memperoleh air dari sumur dan mata air langsung, tidak diharuskan memiliki saran filtrasi.

b. Bak karantina
Bak karantina berfungsi sebagai tempat pemeliharaan sementara induk baru yang akan digunakan, guna mencegah masuknya penyakit bawaan induk baru yang berasal dari luar. Bak karantina ditempatkan pada ruang yang terpisah dari bak untuk proses produksi. Bak karantina harus terbuat dari material yang kokoh, kedap air dan mudah dibersihkan. Volume bak karantina disesuaikan dengan kebutuhan unit pembenihan.

c. Bak pemeliharaan induk
Bak pemeliharaan induk ikan juga berfungsi memelihara induk dalam proses pematangan gonad atau sebagai bak pemijahan. Bak harus terbuat dari material yang kokoh, kedap air dan mudah dibersihkan. Bentuk, jumlah dan volume bak pemeliharaan induk harus disesuaikan dengan sifat biologi dan persyaratan sebagaimana SNI masing - masing komoditas.
  
d. Bak pemijahan dan penetasan
Bak pemijahan dan penetasan berfungsi sebagai tempat untuk memijahnya induk dan menetaskan telur. Bak harus ditempatkan pada ruang khusus yang terkontrol kondisinya. Bak harus terbuat dari bahan yang yang mudah dibersihkan serta mempunyai konstruksi/bentuk yang memudahkan pemanenan.

e. Bak pemeliharaan benih
Bak pemeliharaan benih berfungsi sebagai tempat untuk memelihara larva sampai menjadi benih ukuran setiap tebar. Bak pemeliharaan harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, tahan terhadap bahan kimia pembersih serta mempunyai konstruksi/bentuk yang memudahkan pemanenan.

f.  Bak kultur pakan hidup
Bak kultur pakan hidup berfungsi sebagai tempat pengembangbiakan pakan hidup (plankton) dalam jumlah massal. Bak harus ditempatkan terpisah, tidak mudah terkontaminasi, mudah dibersihkan serta mempunyai konstruksi/bentuk yang memudahkan permanen.
  
g. Bak penampung benih
Bak penampung benih berfungsi sebagai tempat penampung sementara benih dalam jumlah banyak untuk dikemas lebih lanjut, dengan media air yang bersih dan cukup oksigen serta memudahkan dalam pemanenan dan pengemasan.

h. Sarana pengolah limbah
Tersedianya sarana pengolah limbah di unit pembenihan merupakan suatu keharusan dalam rangka menetralkan limbah ynag berasal dari unit karantina, produksi dan laboratorium. Sarana pengolah limbah dapat berupa bak, kolom peresapan maupun saluran. Sarana pengolah limbah merupakan tempat perlakuan terakhir dari proses penetralan limbah sebelum dibuang keluar lingkungan unit pembenihan.

  Peralatan dan Mesin

 Kelayakan sarana dan prasarana peralatan dan mesin yang ada di unit pembenihan ikan, merupakan suatu keharusan dalam rangka menunjang keberhasilan operasional unit pembenihan. Kelayakan sarana dan prasarana tersebut antara lain :

a.   Peralatan produksi
Peralatan produksi di setiap ruang pemeliharaan harus tersedia dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan. Material peralatan produksi tidak membahayakan atau menimbulkan dampak negatif terhadap benih yang dipelihara, terjaga kebersihannya serta mudah dioperasionalkan.
b.  Peralatan panen
Bahan dan peralatan untuk pemanenan dan pengemasan benih harus tersedia dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan. Peralatan panen harus terbuat dari bahan yang tidak membahayakan menimbulkan dampak negatif terhadap benih yang dipanen, mudah dibersihkan serta mudah didapat.

c.   Peralatan mesin
Peralatan mesin harus tersedia dalam jumlah dan daya cukup sesuai kebutuhan unit pembenihan. Peralatan mesin harus selalu dirawat secara berkala dan terjaga kebersihannya. Mesin harus diletakkan pada tempat yang tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi benih ikan yang dipelihara.
d.  Peralatan laboratotium
Peralatan laboratotium harus tersedia dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan pengamatan minimal unit pembenihan. Peralatan laboratorium harus diletakkan/disimpan di tempat yang aman dan terhindar dari kontaminasi bakteri pathogen.


 Sarana biosecurity
Kelayakan sarana biosecurity merupakan keharusan dalam penerapan CPIB di unit pembenihan ikan, khususnya guna mendukung proses produksi benih bermutu di unit pembenihan tersebut. Sarana yang diperlukan untuk penerapan biosecurity tersebut antara lain:
a.   pagar keliling
pagar pada unit pembenihan bertujuan untuk secara fisik membatasi keluar dan masuknya manusia, hewan dan kendaraan yang dapat membawa organisme pathogen ke dalam lingkungan unit pembenihan. Pagar dapat terbuat dari material lainnya seperti besi, tembok, bambu atau material lainnya yang kokoh dan rapat.
b.  Sekat antar unit produksi
Untuk menghindari kontaminasi maka antar unit produksi harus terpisah secara fisik, baik melalui penyekatan maupun ruangan/bangunan tersendiri. Sekat antar ruang dapat terbuat dari tembok, papan, triplek atau anyaman bambu yang dilapisi plastic.
c.   Sarana sterilisasi roda kendaraan di pintu masuk unit pembenihan
Pada pintu masuk utama unit pembenihan, harus disediakan sarana sterilisasi bagi roda kendaraan yang akan masuk kedalam lingkungan unit pembenihan skala besar. Sarana celup roda umumnya terbuat dari semen/beton dengan ukuran luas dan kedalaman disesuaikan dengan lebarnya jalan serta kendaraan. Sarana celup dibuat dibagian dalam atau dibelakang pagar pintu gerbang lingkungan unit pembenihan. Bahan sterilisasi yang aman digunakan antara lain adalah cairan kalium permangat (KMnO4), Timsen® atau Khloramin T (Halamid)®.

d.  Sarana sterilisasi alas kaki (foot bath)
Sarana sterilisasi alas kaki (foot bath) merupakan tempat untuk sterilisasi alas kaki personil yang akan masuk kedalam ruang produksi. Sarana strilisasi alas kaki dapat terbuat dari bak semen maupun bahan lain dengan ukuran sesuai ukuran pintu masuk. Sarana sterilisasi berada di depan pintu masuk ruang produksi. Bahan sterilisasi yang aman digunakan antar lain adalah cairan klorin, Kalium Permangat (KMnO4), Timsen® atau Khloramin T (Halamid) ®. Penggunaan bahan sterilisasi disesuaikan dengan spesifikasi bahan.

e.   Sarana sterilisasi tangan
Sarana sterilisasi tangan merupakan tempat untuk sterilisasi tangan personil yang akan masuk ruang produksi. Sarana sterilisasi tangan dapat berupa wastafel atau alat penyemprot yang ditempatkan di depan pintu masuk ruang produksi. Bahan sterilisasi yang umum dipakai adalah cairan alcohol 70 % atau sabun antiseptik.

f.    Pakaian dan perlengkapan kerja personil unit produksi
Pakaian dan perlengkapan kerja personil unit produksi merupakan dan perlengkapan yang khusus digunakan oleh personil di ruang produksi. Pakaian dan perlengkapan kerja harus terbuat dari bahan yang tidak membahyakan pemakaian dan harus selalu bersih.

Sumber: 
Direktorat Perbenihan, Sub Direktorat Standardisasi dan sertifikasi  2013 "Lampiran Permen KP Nomor PER./MEN/2012 Tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik" 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Pengemasan Produk Berbahan Nabati dan Hewani

Proses Pembuatan Nugget Ikan